Download Gratis Buku Islam: ahkam lay out :

blog ini berisi materi-materi dakwah islam yang wajib dimiliki para mahasiswa, dai, penceramah, pelajar dan kalangan umum yang ingin dan sedang mempelajari islam, dan semua isinya bisa di download secara gratis

Tampilkan postingan dengan label ahkam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ahkam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Februari 2018

Indonesia, Islam atau Kafir ?

Februari 10, 2018 0
Indonesia, Islam atau Kafir ?
Indonesia, Islam atau Kafir ?
Bagi sementara kalangan, bahkan mungkin bagi mayoritas umat Islam, penjatuhan vonis murtad dan kafir kepada pemerintah Indonesia hari ini merupakan suatu hal yang sangat membingungkan dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin para penguasa yang beragama Islam, sholat, zakat, shaum, haji berkali-kali dan menampakkan amal-amal sholih lainnya bisa dijatuhi vonis kafir murtad ? Tak ayal, sebagian ulama pun menuduh orang-orang yang memvonis para penguasa ini dengan vonis murtad ; sebagai kelompok takfiriyun, khawarij, ahlul ahwa’ wal bida’, hizbiyyun, Islam fundamentalis dan tuduhan-tuduhan lainnya.

Namun bila diadakan kajian secara syariat, berdasar Al Qur’an, as sunah dan ijma’ menurut pemahaman salaful ummah, dengan mengkaji dhawabitu takfir, qiyamul hujjah dan mawani’u takfir, setiap muslim yang bertauhid akan sampai pada kesimpulan yang ditarik oleh para ulama yang tsiqah baik salaf maupun kontemporer, yaitu jatuhnya vonis murtad bagi para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari ini. Hal ini bukan hanya sekedar karena kebencian yang membabi buta atau berfikir kolot dan kaku. Namun coba kita renungi dan evaluasi kembali perjalanan paara penguasa negeri ini dengan akal sehat dan hati nurani yang tulus berdasarkan kasadaran penuh untuk menggali nilai-nilai kebenaran Islam yang terpampang jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mendengarkan secara seksama bagai mana para ulama’ salaf dan muta’akhirin menjelaskan sebuah kenyataan yang sangat urgen ini dalam rangka menilai secara obyektif untuk selanjutnya menentukan sikap yang jelas untuk masa depan yang penuh berkah dalam lindungan dan bimbingan Alloh swt.

Sungguh setelah kita mengkaji secara serius, kita akan mendapatkan bahwasanya pemerintah Indonesia hari ini telah melakukan banyak hal yang membatalkan keislaman, sehingga kemurtadan mereka berasal dari banyak hal. Artinya, kemurtadan mereka adalah kemurtadan yang sangat parah sehingga hujah tentang murtadnya mereka tidak terbantahkan lagi. Seandainya mereka melakukan salah satunya saja tentu mereka kafir, lalu bagaiman jika mereka telah melakukan kekafiran yang sangat beragam dan banyak sekali. Di bawah ini beberapa alasan kenapa para ulama menjatuhkan vonis murtad kepada para penguasa mayoritas negeri-negeri kaum muslimin hari ini.

I.  KENAPA PEMERINTAH INDONESIA MURTAD

Pertama: Indonesia membuat Undang_Undang Negara sendir sebagai dasar hukum dan tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum.

Kedudukan Pancasila dalam negara RI:
Kegunaan dan penerapan Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika selain memiliki fungsi utama sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Pancasila juga mendapat sebutan/predikat antara lain:

Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, berarti Pancasila memberikan corak yang khas bagi bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkinsaja dimiliki bangsa-bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi cirri khas bangsa Indinesia.
Sebagai tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur merata materiil dan spirituil.
Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wkil-wakil rakyatmenjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilsi luhur budaya bangsa, sesuai dengan kepribadian bangsa dan telah teruji kebenarannya.
Sebagai idiologi nasional.

Sebagai sumber dari segala sumberhukum.
Dasar hukum Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sedang dasar hukum Pancasila sebagai sumber segala sumberhukum yang tertinggi adalah Tap MPR No. III/MPR/2000. [1]
Sedangkan bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut:
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945,
Ketetapan MPR,

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD BUKU VERSI PDF NYA DENGAN KLIK DIBAWAH INI:

ahkam 11


Status Para Penolong Thogut Dalam Hukum Islam

Februari 10, 2018 0
Status Para Penolong Thogut Dalam Hukum Islam

STATUS PARA PENOLONG THOGHUT DALAM HUKUM ISLAM
Kajian Kritis Terhadap Buku
Ar Risaalah Al Liimaaniyyah Fil Muwaalaah

Risalah tersebut pengarangnya adalah: Ustaadz Thol’at Fu’aad Qoosim, risalah tersebut juga merupakan pedoman syar’iy dan pemikiran bagi Al Jamaa’ah Al Islaamiyyah Mesir. Dan risalah tersebut merupakan penyempurna buku yang Al Qoulul Qoothi’ Fii Man Imtana’a ‘Anisy Syaroo-i’ yang telah saya kritik sebelumnya. Dalam halaman b dalam Kata Pengantar buku Al Qoulul Qoothi’ dikatakan: “Dan tidak samar lagi bahwasanya kami membedakan antara para penguasa yang merubah hukum dengan para personal di dalam kelompok mereka yang menolong dan membelanya. 

Adapun para penguasa, mereka adalah orang-orang murtad lantaran mereka telah mengganti syari’at Alloh. Sedangkan personal dari kelompok mereka, maka tidak samar lagi bahwasanya ia harus diteliti syuruuthul ahliyyah (syarat-syarat bisa dijatuhi vonis hukum) dan mawaani’ (hal-hal yang menjadi penghalang) nya, dan harus dilaksanakan iqoomatul hujjah (disampaikan penjelasan) sebelum divonis murtad secara ta’yiin.” Maka buku Ar Risaalah Al Liimaaniyyah datang untuk membahas tentang hukum semua personal dari anggota kelompok (pemerintahan) yang membantu dan membela penguasa yang murtad. 

Dan kesimpulan penulis risalah ini sama dengan kesimpulan penulis Al Qoulul Qoothi’, yaitu menentukan status hukum kelompok ini (pemerintah) dan tidak menetapkan suatu hukum tertentu terhadap semua personal anggotanya kecuali setelah tabayyun (klarifikasi) tentang keadaan para personal anggota tersebut secara ta’yiin. Maka dalam penutupan risalah tersebut pada halaman 37-38 dikatakan: “Akan tetapi setiap orang yang mengangkat dirinya sebagai hakam (pemutus perkara) yang memutuskan perkara di tengah-tengah manusia hendaknya pertama kali ia melihat jenis muwaalaah (loyalitas) nya: apakah termasuk muwaalaah dhoohiriyyah  (loyalitas secara dhohir) saja atau termasuk muwaalaah baathiniyyah (loyalitas secara batin). Jika termasuk muwaalaah dhoohiriyyah  --- dan di sana tidak ada manfaat dan kemaslahatan sedikitpun yang bisa diterima --- maka pelakunya adalah berdosa dan bermaksiyat sesuai dengan derajat perbuatannya. Adapun jika termasuk muwaalaah baathiniyyah maka ini merupakan kekafiran dan dijelaskan kepada pelakunya dengan kekafirannya dengan cara iqoomatul hujjah (menyampaikan penjelasan). 

Atas dasar ini maka kita tidak bisa --- tidak dibenarkan --- untuk memvonis kafir --- secara ta’yiin --- setiap orang yang berwalaa’ (loyal). Sama saja baik berwalaa’ kepada orang-orang kafir atau kepada sebuah pemerintahan atau kepada sebuah ideologi kafir, sebelum melaksanakan kaidah-kaidah yang telah kami jelaskan. Memang kita menyatakan bahwa perbuatan tersebut secara umum adalah perbuatan kafir, atau bahwa pemerintah tersebut secara umum adalah pemerintah kafir, namun untuk men ta’yiin kepada personal-personalnya tidak dibenarkan kecuali setelah melaksanakan kaidah-kaidah yang telah kami sebutkan. 

Misalnya pemerintah Mesir sekarang ini adalah pemerintah kafir, sedangkan personal-personalnya secara ta’yiin --- selain presiden --- maka wajib melaksanakan apa yang telah kami sebutkan sebelum memvonis kafir kepada setiap orang di antara mereka. Dan presiden ini dikecualikan karena memang kekafirannya disebabkan hal-hal yang lain selain al muwaalaah (loyal), justru di sini dialah yang diberi walaa’ (loyalitas) dalam permasalahan ini. Adapun jika yang dimaksud itu adalah membahas kekafirannya, maka berwalaa’ (loyalitas) dia kepada barat atau kepada Yahudi mencabut kaidah-kaidah tersebut. 

Dan demikian pula dengan aparat keamanan negara Mesir sekarang ini adalah aparat kafir, namun secara ta’yiin (personalnya) yang bekerja di dalamnya --- yang tidak kita ketahui keadaannya dan tidak kita ketahui pula jenis walaa’nya --- maka kita tidak boleh memvonis kafir kepadanya sebelum melaksanakan apa-apa yang telah kami sebutkan.” 

Dan penulis risalah ini memberikan sebutan kepada prang yang mengatakan bahwa para pembantu penguasa tersebut kafir secara ta’yiin dengan berbagai sebutan di antaranya, pada halaman 3: “… orang yang terjerumus dalam khondaqut takfiir (parit orang yang suka mengkafirkan)… ”, dan pada halaman 4: “… masuk dalam perangkap piramide takfiir… ”, dan juga pada halaman 4: “… maka mereka sesat dan menyesatkan… ”, dan pada halaman 6: “… Kami telah meliahat srigala-srigala takfiir telah keluar dari hutan-hutan seperti ini… ”. 
Dan pada tulisan-tulisan berikut ini anda akan melihat celaan-celaan yang dilontarkan oleh penulis risalah tersebut yang terkena pertama kali adalah Abu Bakar Ash Shiddiiq dan seluruh sahabat yang bersamanya, karena sesungguhnya mereka telah bersepakat untuk mengkafirkan orang-orang yang menjadi pendukung orang murtad secara ta’yiin.

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD BUKU VERSI PDF NYA DENGAN KLIK DIBAWAH INI:
 ahkam 10



Memutuskan PERKARA Dengan Selain Hukum Alloh SWT

Februari 10, 2018 0
Memutuskan PERKARA Dengan Selain Hukum Alloh SWT
Memutuskan PERKARA Dengan Selain Hukum Alloh SWT

Masalah Kesepuluh:
Bantahan Terhadap Syubhat-Syubhat Seputar Tema  Memutuskan Hukum Dengan Selain Apa Yang  Di Turunkan Alloh SWT

Saya telah terangkan dalam masalah pertama pada penutupan pembahasan I’tiqood (keyakinan) tentang wajibnya memperingatkan kesalahan yang terjadi dalam masalah dien. Dan saya telah katakan bahwa diam terhadap kesalahan tersebut mengakibatkan kesalahan-kesalahan tersebut bertumpuk-tumpuk sampai akhirnya menjadi penyelewengan dan perubahan terhadap ajaran Islam, sebagaimana terselewengkannya ajaran-ajaran dien sebelumnya seperti Yahudi dan Nasrani yang mana penganut-penganutnya beribadah dengan ajaran-ajaran sesat yang mereka pandang sebagai kebenaran. Oleh karena itu Al Auzaa’iy berkata: “Jika bid’ah telah nampak dan ahlul ‘ilmi (para ulama’) tidak mengingkarinya maka bid’ah tersebut menjadi sunnah.” atsar ini diriwayatkan oleh Al Khotiib Al Baghdaadiy dalam Syarofu Ash-haabil Hadiits.

Di sana saya juga telah terangkan hal-hal yang menjadi penyebab kesalahan dalam masalah dien, yaitu kesalahan itu bisa disebabkan oleh :
•Ketergelinciran orang ‘aalim (ulama’).
•Kebodohan orang yang sok ‘aalim (sok tahu).
•Kesesatan pelaku bid’ah dan orang yang menyeleweng.
Demikianlah, dan masalah memvonis kafir terhadap para penguasa thogut dan masalah wajibnya jihad melawan mereka ini dibanjiri syubhat-syubhat yang bertujuan untuk memalingkan kaum muslimin dari kebenaran dalam masalah ini. Dan syubhat-syubhat tersebut pada dasarnya keluar dari dua sumber, yaitu:

Sumber pertama: adalah sumber yang merupakan bagian dari penguasa thogut. Mereka itu adalah sebagian dari ulama suu’ (jahat) yang berada dalam lembaga-lembaga keagamaan yang resmi dan beberapa media massa thogut yang menyebarluaskan syubhat-syubhat tersebut melalui surat kabar, majalah dan lain-lain.

Sumber kedua: adalah berasal dari sebagian jama’ah-jama’ah Islam yang berusaha untuk menunjukkan kebenaran tentang status para penguasa yang justru malah mengakibatkan tercampur aduknya kebenaran dengan kebathilan bagi kaum muslimin dalam masalah tersebut. Dalam hal ini sebenarnya tujuan mereka adalah dalam rangka mencari pembenaran terhadap sikap yang mereka ambil dan dalam rangka mempertahankan eksistensi mereka. Dan ini tidak lain adalah ‘ashobiyah (fanatisme) jahiliyah.

Dari sanalah muncul syubhat-syubhat tersebut, kemudian syubhat-syubhat tersebut tersebar di kalangan manusia dari mulut-ke mulut tanpa dasar ilmu, dan mereka mengira hal itu remeh padahal di sisi Alloh adalah besar.

Dan syubhat-syubhat yang muncul yang bertujuan untuk menghalang-halangi pengkafiran terhadap para penguasa dan untuk menghalang-halangi jihad melawan mereka ini dapat kita bagi menjadi enam bagian sebagai berikut :

Bagian Pertama: Syubhat yang membantah takfiir (vonis kafir) secara umum.
Syubhat-syubhat mengenai masalah ini kebanyakan telah saya bantah dalam pembahasan I’tiqood (aqidah) seperti :
1.Pendapat yang mengatakan bahwa orang Islam itu selamanya tidak akan kafir.
2.Pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada orang yang kafir disebabkan karena suatu perbuatan, dan bahwasanya tidak ada kekafiran kecuali disebabkan karena suatu i’tiqood (keyakinan)
3.Pendapat yang mengatakan bahwasanya tidak ada orang yang kafir kecuali orang yang juhuud (ingkar) dan istihlaal (menganggap halal suatu dosa).
4.Pendapat yang mengatakan bahwa seserorang itu dapat dikafirkan jika memenuhi syarat qoshdul kufri (orang tersebut bermaksud untuk kafir).
5.Dan berlebih-lebihan dalam memberikan ‘udz-r (alasan) karena al jahlu (kebodohan, ketidaktahuan).

Bagian Kedua: Syubhat-syubhat yang bertujuan menghalangi takfiir (memvonis kafir) terhadap para penguasa yang menjalankan hukum dengan selain hukum yang diturunkan Alloh.
Syubhat-syubhat tersebut akan saya bantah dalam masalah kesepuluh ini insya Alloh, meskipun banyak yang telah saya bantah.

Bagian Ketiga: Syubhat-syubhat yang bertujuan untuk menghalangi takfiir (vonis kafir) terhadap orang-orang yang menjadi pembantu dan bala tentara penguasa kafir.
1.Seperti, beralasan bahwa mereka adalah orang-orang bodoh (yang tidak tahu).
2.Beralasan bahwa mereka adalah orang-orang yang mukroh (dipaksa).
3.Beralasan bahwa mereka adalah mustadl’afiin (lemah dan tertindas).
4.Pendapat yang mengatakan bahwa mereka itu mengucapkan dua kalimat syahadat dan diantara mereka ada yang mengerjakan sholat.
5.Pendapat yang mengatakan bahwa mereka mempunyai keyakinan bahwa diri mereka dan para pemimpin mereka itu berada di atas kebenaran.
6.Pendapat yang mengatakan adanya orang yang menyesatkan mereka, seperti para syaikh dan yang lainnya.
7.Pendapat yang mengatakan bahwa untuk mengkafirkan orang-orang yang berwalaa’ (loyal) secara dhohir, syaratnya adalah disertai dengan muwaalaah qolbiyyah (loyalitas hati).
8.Pendapat yang mengatakan bahwa sebelum mengkafirkan mereka secara ta’yiin syaratnya adalah melakukan istitaabah (menyuruh taubat) kepada mereka.
Dan semua syubhat ini telah saya bantah dalam pembahasan I’tiqood ketika mengkritisi buku Ar Risalah Al Liimaniyah Fil Muwaalaah dan ketika mengkritisi buku Al Qoulul Qoothi’ Fii Man Imtana’a ‘Anisy syaroo-i’ serta ketika membahas masalah Mawaani’ul Hukmi (hal-hal yang menjadi penghalang hukum) dalam penjelasan Qoo-idatut Takfiir (kaidah mengkafirkan orang).

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD BUKU VERSI PDF NYA DENGAN KLIK DIBAWAH INI:

 ahkam 9



dampak memberlakukan hukum selain dari alloh

Februari 10, 2018 0
dampak memberlakukan hukum selain dari alloh
HUKUM-HUKUM YANG TIMBUL AKIBAT MEMBERLAKUKAN  HUKUM CIPTAAN MANUSIA

Menjalankan hukum ciptaan manusia pada sebuah negara menimbulkan dampak yang sangat berbahaya terhadap:
1.Penguasanya
2.Para pembela dan tentara penguasa tersebut
3.Negara itu sendiri
4.Kaum muslimin secara umum
5.Ahlul Kitab yang berada di dalam negara tersebut
6.Melaksanakan hukum ciptaan tersebut
Berikut ini penjelasan singkat tentang dampak-dampak yang berkaitan dengan hal-hal di atas:

Pertama:
Dampak Memberlakukan Hukum Ciptaan ManusiaTerhadap Penguasa.

Yang dimaksud dengan penguasa disini adalah pemimpin negara, sama saja pemimpin tersebit presiden atau raja, yang memerintah berdasarkan hukum tersebut dan memerintahkan untuk menjalankan hukum tersebut. Pemimpin ini hukumnya kafir kufur akbar, berdasarkan dalil-dalil yang kami sebutkan dalam masalah keenam dan berdasarkan ijma’ yang kami sebutkan dalam masalah ketujuh. Dan kekafiriannya ini menimbulkan dampak sebagai berikut:

A.Kekuasaannya batal (tidak syah) dan haram mentaatinya.
Hal ini berdasarkan firman Alloh ta’ala

“Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Alloh dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (An Nisaa’: 59)
Sedangkan orang kafir bukanlah dari golongan kita, maka ia tidak boleh menjadi pemimpin kita dan tidak ada kewajiban taat bagi kita. Dan juga berdasarkan firman Alloh ta’ala:

“Dan Alloh ta’ala sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir terhadap orang-irang beriman”. (An Nisaa’: 141)
Sedangkan kekuasaan dan ketaatan adalah jalan yang paling besar, oleh karena itu tidak ada kekuasaan dan ketaatan bagi orang kafir atas orang Islam.

Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah Bin Ash-Shomit ra., ia mengatakan:” Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa Sallam, memanggil kami unuk berbai’at. Di antara isi bai’at itu adalah supaya kami mendengar dan taat dalam keadaan senang atau terpaksa, dalam keadaan susah atau senang dan meskipun (pemimpin itu) lebih mementingkan dirinya daripada kami, dan supaya kami tidak menggulingkan penguasa.

Dan beliau bersabda:

“Kecuali kalian melihat kekafiran nyata yang kalian memiliki keterangan dari Alloh ta’ala.”  Hadits ini muttafaq ‘alaihi.
Maka jika terjadi kekafiran yang nyata pada pemimpin, otomatis gugurlah ketaatan kepadanya dan wajib untuk menggulingkannya.
Maka sebenarnya para penguasa yang menjalankan hukum buatan manusia di negara-negara kaum muslimin, mereka itu tidak pernah sama sekali menjadi penguasa yang syah. Mereka menjadi penguasa berdasarkan undang-undang dan dan bukan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan demikian maka kepemimpinan mereka tidak syah dari dasarnya. Dan karena kebanyakan penguasa itu mengaku Islam, maka perbuatan kafir mereka itu menjadikan mereka sebagai orang murtad.

B.Wajib menggulingkan penguasa kafir.
Hal ini berdasarkan hadits Ubadah di atas. Dalam menjelaskan hadits tersebut An-Nawawi mengatakan: “Berkata Al-Qodli ‘Iyadl; [Para ulama’ bersepakat bahwa kekuasaan itu tidak diberikan kepada orang kafir, dan apabila terjadi kekafiran padanya (yang sebelumnya ia seoarang muslim), ia harus dipecat -sampai beliau mengatakan– Jika terjadi kekafiran atau merubah syari’at atau bid'ah, maka gugurlah kekuasaannya dan gugur pulalah kewajiban taat kepadanya dan wajib atas umat Islam untuk melawan dan menjatuhkannya serta mengangkat imam yang adil kalau hal itu memungkinkan. Jika tidak ada yang mampu melaksanakannya kecuali sekelompok orang, maka wajib atas kelompok tersebut melawan dan menjatuhkan imam tersebut. Adapun imam yang mubtadi' (berbuat bid'ah) tidak wajib menjatuhkannya kecuali jika mereka memperkirakan mampu melakukan hal itu. Namun jika mereka benar-benar tidak mampu, maka tidak wajib menggulingkannya. Dan hendaknya orang muslim hijroh dari daerah tersebut ke tempat lain untuk menyelamatkan agamanya. Syarhu Shohiih Muslim XII/229. Ibnu Hajar juga mengatakan --- tentang penguasa --- :” Kesimpulannya seorang khalifah dipecat berdasar ijma' kalau ia telah kafir. Maka wajib bagi setiap muslim melakukannya. “ Fat-hul Baariy XIII/132
Ibnu Hajar juga mengatakan: “ Ibnu Tien berkata; Para ulama telah ijma' (bersepakat) bahwasanya jika khalifah mengajak kepada kekafiran atau bid'ah maka ia dilawan. Para ulama berbeda pendapat kalau khalifah merampas harta, menumpahkan darah dan melanggar kehormatan ; apakah dilawan atau tidak?.” Ibnu Hajar berkata," Pernyataan beliau tentang adanya ijma' ulama mengenai hukum melawan imam jika ia mengajak kepada bid'ah ini tertolak, kecuali jika maksudnya adalah bid'ah yang jelas-jelas membawa kepada kekafiran yang nyata." Fat-hul Baariy XIII/124

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD BUKU VERSI PDF NYA DENGAN KLIK DIBAWAH INI:

 ahkam 8



Tentang Penguasa Yang Menjalankan Hukum Selain Dari Alloh

Februari 10, 2018 0
Tentang Penguasa Yang Menjalankan Hukum Selain Dari Alloh

Perkataan Para Ulama’ Yang Menerangkan Atas kafirnya Para Penguasa Yang Menjalankan Hukum Selain Hukum Selain Hukum Yang Di Turunkan Allah

Setelah pemaparan dalil-dalil berupa nash yang menunjukkan atas kafirnya para penguasa yang menggunakan hukum selain hukum yang diturunkan Allah (dalam masalah keenam) kemudian penjelasan tentang terjadinya ijma’ atas hukum tersebut (dalam masalah ketujuh), disini saya sampaikan perkataan beberapa ulama’ dalam masalah ini  untuk kita dengarkan. Karena telah saya jelaskan pada bab IV  dalam buku ini bahwasanya perkataan para ulama’ itu membutuhkan hujjah dan bukan dijadikan hujjah,namun ia menjadi hujjah karena dalil-dalil syar’i yang mereka sebutkan dalam fatwa-fatwa dan jawaban-jawawan mereka. Dan telah saya jelaskan pada awal masalah keenam bahwa memutuskan perkara dengan selain hukum yang diturunkan Allah---- namun berdasarkan hukum buatan manusia ---- itu mengandung tiga manaath mukaffiroh (penyebab kekafiran), yaitu tidak memutuskan perkara dengan hukum yang diturunkan Allah, membuat syare’at yang tidak sesuai dengan syare’at dan memutuskan perkara dengan undang-undang yang menyelisihi syare’at Allah tersebut atau memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Allah. Sedangkan perkataan para ulama’ yang saya sebutkan di sini mengandung salah satu atau lebih dari tiga manaath tersebut.

Dan diantara para ulama’ tersebut adalah :

1.Imam Ibnu Hazm Al-Andalusiy rh (456 H).
Ia berbicara pada beberapa tempat dalam bukunya “Al-Ihkaam Fii ushuulil Ahkaam” tentang orang memperbolehkan memutuskan perkara dengan syare’at-syare’at yang telah mansukh (terhapus/tidak berlaku) seperti taurot dan injil dan bahwasanya ini adalah sebuah kekafiran. Perkataannya ini sesuai dengan keadaan kita, dari sisi pembuatan syare’at yang tidak sesuai dengan syari’at Allah dan mengharuskan untuk memutuskan perkara dan berhukum dengannya padahal syare’at-syare’at buatan tersebut bertentangan dengan apa yang disyare’atkan Allah Ta’aala. Dan diantara perkataan Ibnu Hazm yang menerangkan hal itu adalah :

A.Ia rh berkata : “Maka apabila ia berkeyakinan bahwa ada orang setelah wafatnya Nabi SAW yang berhak mengharamkan sesuatu yang dulu sampai wafatnya beliau SAW halal atau menghalalkan yang dulu sampai wafatnya beliau SAW haram atau menetapkan sebuah hukuman hadd yang dulu sampai wafatnya beliau SAW tidak ditetapkan atau membuat syari’at yang belum pernah ada pada masa hidup beliau SAW, maka ia halal darah dan hartanya dan hukumnya sama dengan orang murtad, tak ada bedanya.” (Al-Ihkaam I/73)

B.Ibnu Hazm rh juga mengatakan : “Adapun orang yang menyangka bahwasanya setelah wafatnya Rasulullah SAW ada orang yang bisa menasakh (menghapus hukum) sebuah hadits nabi SAW atau membuat syari’at yang belum pernah ada pada masa hidup beliau SAW, maka dia telah kafir dan musyrik, dan halal darah dan hartanya, dan dia masuk dalam golongan para penyembah berhala karena dia telah mendustakan firman Allah :

“Pada hari ini telah kusempurnakan diin-KU bagi kalian, dan telah Kucukupkan nikmat-KU kepada kalian, dan AKU telah ridlo Islam sebagai diin kalian”

Dan firman Allah Ta’aala :
“Dan barangsiapa yang mencari diin selain Islam maka tidak akan   diterima amalannya dan diakhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”

Maka barangsiapa mengakui hukum tertentu pada jaman beliau SAW kemudian dia merubahnya setelah beliau SAW wafat maka dia telah mencari diin selain Islam. Karena ibadah-ibadah, hukum-hukum, hal-hal yang haram, hal-hal yang mubah dan hal-hal yang wajib pada masa beliau SAW adalah Islam yang telah Allah ridhoi untuk kita dan bukan Islam yang lainnya. Maka barangsiapa meninggalkan sesuatu darinya berarti dia telah meninggalkan Islam, dan barangsiapa membuat sesuatu yang lain maka dia telah membuat sesuatu selain Islam. Dan tidak ada keraguan sedikitpun tentang apa yang telah Allah terangkan bahwasanya telah IA sempurnakan, dan setiap ayat atau hadits yang turun setelah ayat ini maka ia merupakan penafsiran terhadap yang sebelumnya dan perincian terhadap hal-hal yang masih global serta mempertegas perintah yang sebelumnya. Wabillaahi ta’aala At-Taufiiq.” (Al-Ihkaaam II/ 144-145)

C.Ibnu Hazm mengatakan : “Barangsiapa memutuskan hukum berdasarkan injil, yang tidak ada nashnya dalam syari’at Islam maka ia telah kafir lagi musyrik dan keluar dari Islam.” (Al-Ihkaam V/173). Inilah hukum orang yang memutuskan hukum dengan syari’at-syari’at yang telah mansukh (sudah tidak berlaku). Lalu bagaimana dengan orang yang memutuskan hukum dengan undang-undang buatan ?

Selengkapnya silahkan download buku versi pdf nya dengan klik dibawah ini:

 ahkam 7



Ijma’ Para Ulama’ tentang pemimpin

Februari 10, 2018 0
Ijma’ Para Ulama’  tentang pemimpin

Ijma’ Para Ulama’tentang pemimpin Yang Menjalankan Hukum Dengan Selain
Syariat Alloh

MASALAH KE TUJUH:
Penjelasan Tentang Ijma’ Atas Kafirnya Para Penguasa Yang Menjalankan Hukum Dengan Selain Apa Yang Diturunkan Alloh.

Pendahuluan:
Penggantian Syariat Yang Pertama Kali Dilakukan Oleh Orang-orang Yang Mengaku Islam.

Telah dapat dipahami dari Sababun Nuzuul (peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat):

“Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka adalah orang-orang kafir”.
Bahwa orang-orang Yahudi berpaling dari hukum Alloh SWT yang berupa rajam bagi orang muhshon yang berzina dan mereka membuat hukum pengganti hukum tersebut. Lalu hukum pengganti tersebut menjadi undang-undang yang diberlakukan di kalangan mereka.

Adapun di kalangan orang-orang yang mengaku Islam sesungguhnya yang pertama kali melakukannya adalah Tartar pada akhir abad ke tujuh hijriyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ahmad Syaakir rh: ”Dengan demikian bolehkah dalam syariat Alloh, umat Islam menjalankan hukum di negeri mereka dengan hukum yang diambil dari undang-undang orang Eropa para penyembah berhala yang atheis? --- sampai --- sesungguhnya bencana ini belum pernah menimpa umat Islam sekalipun --- sejauh yang kami ketahui dalam sejarah --- kecuali pada jaman Tartar. Dan masa itu adalah seburuk-buruk masa kedholiman dan kegelapan”. (‘Umdatut Tafsiir IV/173). Dan apa yang dikatakan itu memang benar.

Adapun masuknya Tartar ke dalam Islam itu terjadi setelah mereka menguasai Baghdad di bawah pimpinan Hulako pada tahun 656 H yang mana mereka sebelumnya adalah watsaniyyiin (penyembah berhala). Dan yang pertama kali masuk Islam diantara mereka adalah Sultan Ahmad Hulako pada tahun 680 H. Lihat buku “Watsaa-iq Al Huruub Ash Sholiibiyyah Wal Ghozwil Maghuuliy, Dr. Muhammad Maahir Hamaadah, hal. 80, cet. Mu-assasah Ar Risaalah 1986 M. Dan pengakuan Islam mereka ini nampak dari pertanyaan-pertanyan tentang mereka yang diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rh di dalam salah satu pertanyaan itu disebutkan: “Apa yang dikatakan oleh para fuqoha’ para imam dalam Islam (a’immatud diin) tentang orang-orang Tartar yang datang pada tahun 699, dan yang membunuh kaum muslimin sebagaimana yang telah masyhur --- sampai --- namun demikian mereka mengaku berpegang teguh dengan dua kalimat syahadat, dan mereka mengaku haram memerangi  mereka yang memerangi karena mereka mengaku mengikuti pokok-pokok Islam” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/501-502). Dan dalam pertanyaan yang lain disebutkan: ”Apakah yang dikatakan oleh para pemimpin dan para ulama’…tentang Tartar yang datang ke Syam berulang kali, mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, dan mereka mengaku Islam dan mereka tidak lagi kafir sebagaimana sebelumnya” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/509). Inilah yang menunjukkan bahwa mereka mengaku Islam.

Sedangkan berhukumnya mereka dengan selain apa yang diturunkan Alloh meskipun mereka mengaku Islam adalah: sebagaimana yang dapat dipahami dari perkataan Ibnu Taimiyyah ketika menerangkan kondisi Tartar dalam fatwanya tentang mereka: ”Dan mereka tidak iltizam dengan (menjalankan) hukum Alloh di kalangan mereka, namun mereka menjalankan hukum buatan mereka yang sebagian sesuai dengan Islam dan sebagian bertentangan.” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/505). Dan Ibnu Katsiir berkata: ”Dan sebagaimana yang dijadikan hukum oleh Tartar yang berupa peraturan kerajaan yang diambil dari raja mereka Jengkis Khan yang membuat Ilyasiq untuk merek, yaitu sebuah kitab yang berisi kumpulan hukum yang mereka ambil dari berbagai syariat, dari Yahudi, Nasrani, Islam dan yang lainnya. Dan di dalamnya juga banyak hukum yang dia buat dengan akal dan hawa nafsunya. Lalu peraturan itu di kalangan mereka menjadi sebuah peraturan yang berlaku yang lebih mereka utamakan daripada berhukum dengan Kitaabullah dan Sunnah RosulNya SAW. Maka barangsiapa yang melakukan seperti itu harus diperangi sampai dia kembali kepada hukum Alloh dan RosulNya, dan tidak memutuskan perkara dengan selainnya baik sedikit maupun banyak” (Tafsir Ibnu Katsiir II/67). Dan Jengkis Khan adalah kakeknya Hulako yang menguasai Baghdad.

Wa ba’du: Inilah kejadian pertama kali yang dikenal dalam sejarah kaum muslimin, yaitu sekelompok orang yang mengaku Islam namun mereka menjalankan hukum selain syariat Islam. Maka ini adalah merupakan naazilah (peristiwa insidental) yang belum pernah terjadi sebelumnya, namun demikian Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsiir telah mengeluarkan fatwa tentangnya dan keduanya menyatakan ijma’ atas kafirnya orang yang melakukan seperti itu:

Selengkapnya Silahkan Download versi pdf nya klik dibawah ini:
 ahkam 6



Tafsir, Asbaabun Nuzuul Dan Syubhat-Syubhatnya

Februari 10, 2018 0
Tafsir, Asbaabun Nuzuul Dan Syubhat-Syubhatnya
Ketika membahas manaath mukaffir yang pertama (yaitu tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh) saya katakan akan mengakhirkan pembahasan tentang firman Alloh Ta’aalaa yang berbunyi:

Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh maka mereka adalah orang-orang kafir.”

Setelah memaparkan dalil-dalil yang lain. Oleh karena itu kini saatnya kita membahas ayat ini.

Pembahasan Tentang Firman Alloh ‘Azza Wa Jalla:

Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh maka mereka adalah orang-orang kafir.”

Saya akhirkan pembahasan tentang ayat ini karena saya akan membahasnya secara lebih detil. Hal itu karena ayat ini merupakan landasan utama di dalam permasalahan yang tengah kita kaji ini dan nash shoriih yang menjadi pemutus perselisihan. Akan tetapi dalam penggunaan ayat ini sebagai dalil dihadapkan dengan berbagai syubhat yang memalingkan ayat ini dari apa yang Alloh kehendaki, maka pembahasan tentang ayat ini harus diperinci.

Adapun yang menjadikan ayat ini sebagai landasan utama dalam permasalahan yang kita bahas ini adalah karena berjalannya hukum berdasarkan hukum buatan manusia pada zaman kita ini bentuknya sama dengan peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat ini. Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang menyangka bahwa diri mereka adalah orang-orang beriman, namun mereka meninggalkan sebuah hukum hadd yang Alloh wajibkan kepada mereka --- yaitu hukum rajam bagi orang muhshon yang berzina --- namun mereka tidak menghapus hukum tersebut dari kitab mereka --– yaitu taurot --– akan tetapi mereka hanya tidak mengamalkannya, dan membuat sebuah hukum baru sebagai pengganti dan mereka jadikan hukum itu sebagai sebuah syariat yang berlaku. Maka Allohpun mengkafirkan mereka hanya karena mereka tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh. 

Lalu bagaimana jika selain itu mereka memutuskan perkara dengan selain hukum Alloh yaitu dengan undang-undang buatan mereka? Dan apabila orang yang meninggalkan satu hukum hadd saja Alloh kafirkan lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan hukum-hukum syar’iy secara keseluruhan dan menggantinya dengan undang-undang orang-orang kafir? Apabila ayat itu berlaku terhadap peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat tersebut, maka para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa peristiwa yang sama dengan peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat itu secara qoth’iy masuk dalam nash ayat, sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam “Pengantar ke tujuh pada Masalah Kelima”. 

Lalu bagaimana sedangkan kenyataan yang terjadi hari ini lebih parah dari pada peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat tersebut sebagaimana yang telah saya terangkan sebelumnya? Inilah alasan kenapa ayat ini menjadi landasan utama dalam permasalahan yang kita bahas ini.

Adapun syubhat-syubhat yang muncul seputar penggunaan ayat ini sebagai dalil banyak sekali sehingga memalingkan ayat ini dari kandungannya. Syubhat-syubhat ini bersumber dari dua hal:
Pertama: Orang-orang yang memiliki syubhat ini berdalil dengan perkataan beberapa salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in mengenai ayat ini dengan tanpa menghiraukan pendapat-pendapat orang-orang yang setingkat dengan mereka yang bertentangan dengan pendapat mereka.
Kedua:  Salah dalam berdalil dengan kaidah-kaidah yang benar akan tetapi mereka salah dalam memahaminya, seperti kaidah yang berbunyi:

Kami tidak mengkafirkan orang Islam berdasarkan suatu dosa selama ia tidak menghalalkannya

Atau dengan kaidah-kaidah yang salah sedangkan mereka tidak memahami letak kesalahannya sehingga mereka berdalil dengannya karena taqlid kepada orang yang membuat kaidah tersebut. Di antaranya adalah berdalil dengan kaidah yang berbunyi:

Seseorang tidak keluar dari iman kecuali karena juhuud (ingkar) terhadap apa yang memasukkannya ke dalamnya.

Dan berikut ini saya sebutkan riwayat yang menerangkan tentang penyebab turunnya ayat-ayat yang terdapat di dalam surat Al Maa-idah tersebut. Kemudian saya akan sampaikan berbagai penafsirannya disertai dengan penjelasan mana yang lebih roojih (kuat) di antara penafsiran yang berbeda-beda tersebut yang sekaligus menjadi bantahan terhadap syubhat-syubhat yang membantah penggunaan ayat ini sebagai dalil.

Selengkapnya silahkan download buku versi pdf nya dengan klik dibawah ini:

 AHKAM 5



Panduan Memutuskan Perkara Dengan Hukum Alloh

Februari 10, 2018 0
Panduan Memutuskan Perkara Dengan Hukum Alloh

MASALAH KEENAM:

Dalil-Dalil Nash Yang Menunjukkan Kafirnya Orang-Orang Yang Memutuskan Perkara Dengan Selain Apa Yang Diturunkan Alloh

Wajib Memahami Peristiwa Yang Akan Difatwakan.

Ibnul Qoyyim rh berkata: “Seorang mufti dan hakim tidak akan bisa berfatwa dan memutuskan perkara kecuali dengan memahami dua hal:
Pertama: memahami dan mengerti peristiwa dan menyimpulkan apa yang terjadi sebenarnya dari qoriinah-qoriinah, tanda-tanda dan indikasi-indikasinya sampai dia memahami betul peristiwa tersebut.

Yang kedua: Memahami hukum yang wajib diterapkan terhadap peristiwa tersebut. Yaitu memahami hukum Alloh yang Alloh tetapkan dalam kitabNya (Al Qur’an) atau Alloh tetapkan melalui lidah RosulNya mengenai peristiwa tersebut kemudian mengklopkan antara keduanya.

"Maka barangsiapa telah mengerahkan segala kemampuannya untuk merealisasikannya maka dia pasti mendapatkan dua pahala atau satu pahala. Maka orang alim (ulama’) itu adalah orang yang dengan pengertian dan pemahamannya terhadap peristiwa dia gunakan untuk memahami hukum Alloh dan RosulNya.” (A’laamul Muwaqqi’iin I/87-88).

Dan yang serupa juga dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika dia ditanya tentang Tartar dan tentang hukum memerangi mereka, ia menjawab: “Al Hamdu Lillaahi  robbil ‘Aalamiin, Ya, wajib hukumnya memerangi mereka berdasarkan Kitabulloh (Al Qur’an), Sunnah Rosululloh dan kesepakatan seluruh imam kaum muslimin. Dan ini dibangun di atas dua dasar; pertama: memahami kondisi mereka dan yang kedua: memahami hukum Alloh terhadap orang-orang seperti mereka.” (Majmuu’ Fataawaa XVIII/510).

Dan pelajaran yang dapat diambil dari perkataan Syaikhul Islam dan muridnya, Ibnul Qoyyim adalah bahwasanya seorang mufti itu tidak akan mampu berfatwa secara benar pada suatu permasalahan sampai dia memahami keadaan masalah tersebut yang sebenarnya supaya dengan pemahamannya itu dia dapat menentukan hukum Alloh dalam permasalahan tersebut. Atas dasar ini maka fatwa itu tidak syah jika tidak memahami peristiwanya.

Oleh karena itu maka sebelum berfatwa dalam masalah penguasa yang menjalankan hukum ciptaan manusia tersebut kita wajib memahami keadaan mereka secara detil. Dan telah saya jelaskan dalam masalah pertama sampai keempat bagaimana undang-undang tersebut bisa menggantikan posisi syariat Islam. Dan juga telah saya jelaskan kaitannya masalah ini dengan tauhid selain itu juga telah saya jelaskan secara ringkas dampak-dampak memutuskan perkara dengan undang-undang tersebut.

Adapun dalam masalah ini harus diingat bahwa memutuskan perkara dengan hukum ciptaan manusia tersebut mengandung tiga manaath mukaffir (penyebab kekafiran) yang masing-masing merupakan mukaffir dengan sendirinya. Namun pada sebagian orang manaath-manaath tersebut berkumpul padanya, dan kadang pada sebagian yang lain hanya terdapat satu manaath. Manaath-manaath tersebut adalah:

1.Tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh: Karena memutuskan perkara dengan hukum ciptaan manusia dalam suatu permasalahan tidak selalu dibarengi dengan tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh. Dan tidak ada satu permasalahanpun kecuali Alloh mempunyai hukum padanya sebagaimana yang telah saya terangkan pada masalah ketiga.
2.Membuat hukum yang menyelisihi hukum Alloh: yaitu hukum ciptaan manusia itu sendiri.
3.Memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh: yaitu dengan hukum yang menyelisishi hukum Alloh tersebut.

Masing-masing dari 3 manaath di atas merupakan mukaffir dengan sendirinya. Dan kami akan sampaikan dalil-dalilnya insya Alloh. Dan para pelaksana hukum ciptaan manusia tersebut berbeda-beda manaath yang ada pada masing-masing personalnya. Sebagian terdapat pada dirinya tiga-tiganya dan sebagian lagi hanya terdapat satu atau sebagian saja. Dan berikut keterangannya:
1.Pemimpin negara, yaitu kepala pemerintahan (Dewan Eksekutif) padanya terkumpul tiga manaath karena dialah yang memerintahkan dan mewajibkan untuk melaksanakan hukum ciptaan manusia tersebut secara keseluruhan. Selain itu dialah yang membenarkan (mengesahkan) keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa perundang-undangan (Dewan Legislatif) untuk diperbolehkan berlaku di negara (manaath kedua) selain itu kadang dia mengesahkan keputusan pengadilan untuk dilaksanakan (manaath pertama dan ketiga).
2.Begitu pula Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat, yang merupakan penguasa perundang-undangan (Dewan Legislatif) padanya terkumpul tiga manaath. Dialah yang membuat undang-undang baru (manaath kedua). Selain itu dia yang bertanggung jawab untuk mengesahkan berlakunya politik negara secara umum yang diantaranya adalah memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh (manaath pertama dan ketiga).

Dan yang sama hukumnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada manaath kedua (yaitu menetapkan undang-undang) adalah: Lembaga-lembaga tertentu yang dinamakan dengan Menteri Hukum, karena sebenarnya dialah yang membuat undang-undang. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat hanya berperan untuk mendiskusikan dan mengesahkan undang-undang. Dan yang sama hukumnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut adalah setiap orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengeluarkan ketetapan-ketetapan berdasarkan undang-undang di negara tersebut.      
3.Adapun para hakim dan orang-orang yang seperti mereka: pada mereka terkumpul dua manaath, yang pertama dan yang ketiga, yaitu meninggalkan hukum Alloh dan menggunakan hukum yang lain. Apabila dia memutuskan untuk memenjarakan pencuri: maka dia telah meninggalkan hukum Alloh yang berupa potong tangan, dan dia telah memutuskan perkara dengan selain hukum Alloh yaitu dengan memenjarakannya. Dan demikian pula pada seluruh kasus. Para hakim ini biasanya tidak berkaitan dengan manaath kedua, yaitu tasyrii’ (menetapkan undang-undang). Akan tetapi mereka hanya memutuskan perkara berdasarkan hukum yang ditetapkan orang lain. Kecuali di negara-negara yang menganggap proses-proses awal pengadilan itu sebagai hukum yang harus diikuti, maka dalam keadaan seperti ini keputusan-keputusan sebagai hakim dianggap sebagai tasyrii’.

Selengkapnya silahkan download gratis buku versi pdf :
 AHKAM 4


Jumat, 09 Februari 2018

Download Gratis, Buku Serial berjudul “WAJIB BERHUKUM KEPADA SYARI’AT” (3)

Februari 09, 2018 0
Download Gratis, Buku Serial berjudul “WAJIB BERHUKUM KEPADA SYARI’AT” (3)
Berpegang kepada Al-Quran dan sunnah termasuk pilar terpenting dalam I‘dâd Îmânî (persiapan iman) menuju terlaksananya jihad. Sikap berpegang teguh inilah yang akan mengendalikan arah gerak harakah jihad untuk bisa sampai kepada tujuan syar‘inya yang paling tinggi. Sikap ini juga akan melindungi gerakan tersebut dari ketergelinciran dan penyimpangan yang terjadi di akhir perjuangan dari kebanyakan gerakan-gerakan yang mengusung bendera Islam. Oleh karena itu, tidak berlebihan kiranya jika kita katakan bahwa secara mutlak Manhaj berpegang teguh kepada Al-Quran dan sunnah ini adalah pilar I‘dâd Îmânî yang paling penting. 

Meremehkan manhaj ini akan berakibat kepada kerugian sendiri terhadap harakah jihad secara keseluruhan sekaligus akan membelokkannya kepada kehancuran yang parah, akan menjadikan pengorbanan para mujahidin terbuang percuma, akan mempersilahkan fihak lain memetik buah daripada jihad yang telah dilakukan, sehingga ketika sebuah sistem sekuler jahiliyyah berhasil ditumbangkan, ujung-ujungya adalah untuk membangun kembali sistem sekuler jahiliyah yang lain di atas mayat para syuhada, di atas potongan-potongan daging dan luka-luka. Dan, berbahagialah orang yang bisa mengambil pelajaran dari kejadian yang menimpa orang lain.

Konsisten untuk berpegang teguh kepada Al-Quran dan sunnah merupakan manhaj dari ahlus sunnah wal jama‘ah, mereka adalah Al-Firqoh An-Nâjiyah (satu-satunya dari 73 golongan Islam yang akan selamat, baik di dunia maupun di akhirat) seperti yang disebutkan dalam sabda Nabi SAW:

Sesungguhnya umat ini akan berpecah kepada 71 golongan, semuanya berada di neraka kecuali satu golongan, yaitu Al-Jamâ‘ah.” [1]

Tirmizi, demikian juga yang lain, meriwayatkan dari ‘Abdullôh bin ‘Amrû bin Al-‘Âsh secara marfû‘ :

Akan datang kepada umatku apa yang telah menimpa Banî Isrô’îl selanglah sendal demi selangkah, sampai bila di antara Banî Isrô’îl ada yang menzinai ibunya terang-terangan tentulah di umatkupun akan ada yang melakukannya. Dan sesungguhnya Banî Isrô’îl telah terpecah kepada 72 sekte agama, sedangkan umatku akan terpecah kepada 70 sekte, semuanya berada di neraka kecuali satu sekte saja.” Para shahabat bertanya: “Siapakah mereka wahai Rosululloh?” beliau menjawab: “Yang mengikuti jalanku dan jalan para shahabatku.”

Riwayat hadits ini dho‘îf (lemah), namun dengan hadits pendukung yang senada lainnya menjadikan derajatnya naik menjadi hasan li ghoirihî.

Makna hadits-hadits di atas adalah sama, bahwa firqoh nâjiyah adalah yang mengikuti jalan Nabi SAW dan para shahabat beliau. Merekalah jama‘ah pemegang kebenaran yang pertama. Ini sebagaimana dikatakan oleh Abû Syâmah di dalam buku berjudul Al-Hawâdits wal Bida‘ :

“Kalau ada perintah untuk melazimi jama‘ah, maka yang dimaksud adalah jama‘ah yang mengikuti kebenaran serta orang-orangnya, sekalipun orang yang berpegang teguh kepada kebenaran itu sedikit sedangkan yang menentangnya banyak, sebab kebenaran adalah jalan yang ditempuh golongan yang pertama, yaitu generasi Nabi SAW dan para shahabatnya. Banyaknya jumlah pelaku bid‘ah setelah generasi ini tidaklah menjadi tolok ukur. ‘Amrû bin Maimûn Al-Audî mengatakan: Aku mendampingi Mu‘âdz di Yaman dan aku tidak berpisah dengannya sampai beliau wafat di Syam. Setelah itu aku mendampingi ‘Abdullôh bin Mas‘ûd ra, suatu ketika aku mendengar beliau mengatakan: “Hendaknya kalian berjama‘ah, sebab tangan Alloh itu di atas Jama‘ah.” Suatu hari, aku mendengar beliau mengatakan, “Kalian akan dipimpin para penguasa yang mengakhirkan sholatnya, maka sholatlah kalian sesuai waktunya, itulah kewajiban; dan sholat berjama‘ahlah kalian bersama para penguasa tersebut, karena itu adalah sunnah.” Aku berkata: “Wahai shahabat Muhammad, aku tidak mengerti, kalian ini bicara apa?” “Apa yang tidak engkau mengerti?”tanya Ibnu Mas‘ûd. Kukatakan: “Engkau menyuruh dan menganjurkan kepadaku untuk berjama‘ah setelah itu engkau mengatakan: Sholatlah sendirian karena itulah kewajiban, dan sholatlah bersama Jama‘ah karena itu adalah sunnah.” Beliau berkata: “Wahai ‘Amrû bin Maimûn, kukira engkau ini adalah penduduk negeri ini yang paling fakih, tahukah kamu apa jama‘ah itu?” “Tidak,” kataku. Beliau berkata: “Sungguh, kebanyakan golongan telah terpisah dari jama‘ah; jama‘ah adalah yang sesuai dengan kebenaran meskipun engkau sendirian.”

Dapatkan versi lengkapnya secara gratis dalam format file pdf dengan klik link download dibawah ini :
 ahkam 3

Download Gratis, Buku Serial berjudul “WAJIB BERHUKUM KEPADA SYARI’AT” (2)

Februari 09, 2018 0
Download Gratis, Buku Serial berjudul “WAJIB BERHUKUM KEPADA SYARI’AT” (2)
Tema ini dan tema setelahnya (yaitu tema; Ahkaamu Ahlidz Dzimmah), keduanya berkaitan dengan tema sebelumnya (yaitu tema; Al Hukmu Bi Ghoiri Maa Anzalalloh), ditinjau dari faktor yang menjadi alasan pembahasannya.

Dalam permasalahan ini kami katakan :

Sesungguhnya berhukum kepada Syari’at wajib hukumnya bagi kaum muslimin – pada permasalahan dan persengketaan yang terjadi pada mereka – dan hal ini merupakan ash-lul iimaan (pokok keimanan) sehingga orang yang tidak melaksanakannya – ketika wajib dilaksanakan dan ia mampu melaksanakannya – ia kafir, berdasarkan firman Alloh  :

"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An Nisaa’: 65)

Sedangkan mayoritas kaum muslimin lalai terhadap kewajiban syar’iy ini. Selain itu mereka pasrah dengan berlakunya undang-undang kafir terhadap darah, kehormatan, dan harta mereka. Sedangkan orang yang menyadari kewajiban ini, sebagian mereka menyangka bahwa melaksanakan kewajiban tersebut mustahil ketika berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Padahal tidak demikian.

Karena sesungguhnya kaum muslimin masih mempunyai kemampuan untuk berhukum kepada syari’at terhadap perkara dan persengketaan mereka, meskipun berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Yaitu dengan cara berhukum  atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak dan mampu untuk memutuskan perkara diantara mereka, seperti kepada seorang ulama’, atau pelajar (tholibul ‘ilmi), sesuai dengan kemampuan. Dan selama hal ini masih memungkinkan, maka berhukum kepada syari’at ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Alloh  :

"Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh  semampu kalian," (QS. Ath Thaghabun : 16)

Dan berdasarkan sabda Nabi SAW :

"Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, laksanakanlah semampu kalian" (Hadits ini Muttafaq ‘alaih)

Permasalahan ini – yaitu berhukumnya kaum muslimin atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak untuk memutuskan perkara – dalam kitab-kitab fiqh dikenal sebagai  “At Tahkiim” (memutuskan perkara kepada seseorang), yaitu kebalikan “At Taqoodliy” (memutuskan perkara) kepada Qoodliy (hakim) yang diangkat oleh Imamul muslimin (Kholifah).

Bertahkiim ini diperbolehkan ketika ada Qoodliy yang ditunjuk, dan hukumnya wajib ketika tidak ada qoodliy yang ditunjuk secara syah menurut syar’iy , sebagaimana yang terjadi diberbagai negara kaum muslimin pada hari ini. Berikut ini akan saya sebutkan perkataan para ulama’  tentang hukum tahkiim dalam dua keadaan tersebut. Kemudian akan saya lanjutkan dengan penjelasan apa yang menjadi kewajiban kaum muslimin pada zaman ini.

Dapatkan versi lengkapnya secara gratis dalam format file pdf dengan klik link download dibawah ini :
 ahkam 2



Download GRATIS Serial Buku Judul “WAJIB BERHUKUM KEPADA SYARI’AT” (1)

Februari 09, 2018 0
Download GRATIS Serial Buku Judul “WAJIB BERHUKUM KEPADA SYARI’AT” (1)

Tema ini dan tema setelahnya (yaitu tema; Ahkaamu Ahlidz Dzimmah), keduanya berkaitan dengan tema sebelumnya (yaitu tema; Al Hukmu Bi Ghoiri Maa Anzalalloh), ditinjau dari faktor yang menjadi alasan pembahasannya.

Dalam permasalahan ini kami katakan :

Sesungguhnya berhukum kepada Syari’at wajib hukumnya bagi kaum muslimin – pada permasalahan dan persengketaan yang terjadi pada mereka – dan hal ini merupakan ash-lul iimaan (pokok keimanan) sehingga orang yang tidak melaksanakannya – ketika wajib dilaksanakan dan ia mampu melaksanakannya – ia kafir, berdasarkan firman Alloh  :

"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya," (QS. An Nisaa’: 65)

Sedangkan mayoritas kaum muslimin lalai terhadap kewajiban syar’iy ini. Selain itu mereka pasrah dengan berlakunya undang-undang kafir terhadap darah, kehormatan, dan harta mereka. Sedangkan orang yang menyadari kewajiban ini, sebagian mereka menyangka bahwa melaksanakan kewajiban tersebut mustahil ketika berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Padahal tidak demikian.

Karena sesungguhnya kaum muslimin masih mempunyai kemampuan untuk berhukum kepada syari’at terhadap perkara dan persengketaan mereka, meskipun berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Yaitu dengan cara berhukum  atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak dan mampu untuk memutuskan perkara diantara mereka, seperti kepada seorang ulama’, atau pelajar (tholibul ‘ilmi), sesuai dengan kemampuan. Dan selama hal ini masih memungkinkan, maka berhukum kepada syari’at ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Alloh  :

"Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh  semampu kalian,"  (QS. Ath Thaghabun : 16)

Dan berdasarkan sabda Nabi SAW :
"Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, laksanakanlah semampu kalian" (Hadits ini Muttafaq ‘alaih)

Permasalahan ini – yaitu berhukumnya kaum muslimin atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak untuk memutuskan perkara – dalam kitab-kitab fiqh dikenal sebagai  “At Tahkiim” (memutuskan perkara kepada seseorang), yaitu kebalikan “At Taqoodliy” (memutuskan perkara) kepada Qoodliy (hakim) yang diangkat oleh Imamul muslimin (Kholifah).

Bertahkim ini diperbolehkan ketika ada Qoodliy yang ditunjuk, dan hukumnya wajib ketika tidak ada qoodliy yang ditunjuk secara syah menurut syar’iy , sebagaimana yang terjadi diberbagai negara kaum muslimin pada hari ini. Berikut ini akan saya sebutkan perkataan para ulama’  tentang hukum tahkiim dalam dua keadaan tersebut. Kemudian akan saya lanjutkan dengan penjelasan apa yang menjadi kewajiban kaum muslimin pada zaman ini.

Nah......

Ikhwah fillah, bagi yang ingin memperoleh pembahasan secara lengkap dari buku seri Ahkam ini.. silahkan klik dibawah ini.
 ahkam 1