Tafsir, Asbaabun Nuzuul Dan Syubhat-Syubhatnya - Download Gratis Buku Islam lay out :

blog ini berisi materi-materi dakwah islam yang wajib dimiliki para mahasiswa, dai, penceramah, pelajar dan kalangan umum yang ingin dan sedang mempelajari islam, dan semua isinya bisa di download secara gratis

Sabtu, 10 Februari 2018

Tafsir, Asbaabun Nuzuul Dan Syubhat-Syubhatnya

Ketika membahas manaath mukaffir yang pertama (yaitu tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh) saya katakan akan mengakhirkan pembahasan tentang firman Alloh Ta’aalaa yang berbunyi:

Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh maka mereka adalah orang-orang kafir.”

Setelah memaparkan dalil-dalil yang lain. Oleh karena itu kini saatnya kita membahas ayat ini.

Pembahasan Tentang Firman Alloh ‘Azza Wa Jalla:

Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh maka mereka adalah orang-orang kafir.”

Saya akhirkan pembahasan tentang ayat ini karena saya akan membahasnya secara lebih detil. Hal itu karena ayat ini merupakan landasan utama di dalam permasalahan yang tengah kita kaji ini dan nash shoriih yang menjadi pemutus perselisihan. Akan tetapi dalam penggunaan ayat ini sebagai dalil dihadapkan dengan berbagai syubhat yang memalingkan ayat ini dari apa yang Alloh kehendaki, maka pembahasan tentang ayat ini harus diperinci.

Adapun yang menjadikan ayat ini sebagai landasan utama dalam permasalahan yang kita bahas ini adalah karena berjalannya hukum berdasarkan hukum buatan manusia pada zaman kita ini bentuknya sama dengan peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat ini. Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang menyangka bahwa diri mereka adalah orang-orang beriman, namun mereka meninggalkan sebuah hukum hadd yang Alloh wajibkan kepada mereka --- yaitu hukum rajam bagi orang muhshon yang berzina --- namun mereka tidak menghapus hukum tersebut dari kitab mereka --– yaitu taurot --– akan tetapi mereka hanya tidak mengamalkannya, dan membuat sebuah hukum baru sebagai pengganti dan mereka jadikan hukum itu sebagai sebuah syariat yang berlaku. Maka Allohpun mengkafirkan mereka hanya karena mereka tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh. 

Lalu bagaimana jika selain itu mereka memutuskan perkara dengan selain hukum Alloh yaitu dengan undang-undang buatan mereka? Dan apabila orang yang meninggalkan satu hukum hadd saja Alloh kafirkan lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan hukum-hukum syar’iy secara keseluruhan dan menggantinya dengan undang-undang orang-orang kafir? Apabila ayat itu berlaku terhadap peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat tersebut, maka para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa peristiwa yang sama dengan peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat itu secara qoth’iy masuk dalam nash ayat, sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam “Pengantar ke tujuh pada Masalah Kelima”. 

Lalu bagaimana sedangkan kenyataan yang terjadi hari ini lebih parah dari pada peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat tersebut sebagaimana yang telah saya terangkan sebelumnya? Inilah alasan kenapa ayat ini menjadi landasan utama dalam permasalahan yang kita bahas ini.

Adapun syubhat-syubhat yang muncul seputar penggunaan ayat ini sebagai dalil banyak sekali sehingga memalingkan ayat ini dari kandungannya. Syubhat-syubhat ini bersumber dari dua hal:
Pertama: Orang-orang yang memiliki syubhat ini berdalil dengan perkataan beberapa salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in mengenai ayat ini dengan tanpa menghiraukan pendapat-pendapat orang-orang yang setingkat dengan mereka yang bertentangan dengan pendapat mereka.
Kedua:  Salah dalam berdalil dengan kaidah-kaidah yang benar akan tetapi mereka salah dalam memahaminya, seperti kaidah yang berbunyi:

Kami tidak mengkafirkan orang Islam berdasarkan suatu dosa selama ia tidak menghalalkannya

Atau dengan kaidah-kaidah yang salah sedangkan mereka tidak memahami letak kesalahannya sehingga mereka berdalil dengannya karena taqlid kepada orang yang membuat kaidah tersebut. Di antaranya adalah berdalil dengan kaidah yang berbunyi:

Seseorang tidak keluar dari iman kecuali karena juhuud (ingkar) terhadap apa yang memasukkannya ke dalamnya.

Dan berikut ini saya sebutkan riwayat yang menerangkan tentang penyebab turunnya ayat-ayat yang terdapat di dalam surat Al Maa-idah tersebut. Kemudian saya akan sampaikan berbagai penafsirannya disertai dengan penjelasan mana yang lebih roojih (kuat) di antara penafsiran yang berbeda-beda tersebut yang sekaligus menjadi bantahan terhadap syubhat-syubhat yang membantah penggunaan ayat ini sebagai dalil.

Selengkapnya silahkan download buku versi pdf nya dengan klik dibawah ini:

 AHKAM 5



Tidak ada komentar:

Posting Komentar