Tentang Penguasa Yang Menjalankan Hukum Selain Dari Alloh - Download Gratis Buku Islam lay out :

blog ini berisi materi-materi dakwah islam yang wajib dimiliki para mahasiswa, dai, penceramah, pelajar dan kalangan umum yang ingin dan sedang mempelajari islam, dan semua isinya bisa di download secara gratis

Sabtu, 10 Februari 2018

Tentang Penguasa Yang Menjalankan Hukum Selain Dari Alloh


Perkataan Para Ulama’ Yang Menerangkan Atas kafirnya Para Penguasa Yang Menjalankan Hukum Selain Hukum Selain Hukum Yang Di Turunkan Allah

Setelah pemaparan dalil-dalil berupa nash yang menunjukkan atas kafirnya para penguasa yang menggunakan hukum selain hukum yang diturunkan Allah (dalam masalah keenam) kemudian penjelasan tentang terjadinya ijma’ atas hukum tersebut (dalam masalah ketujuh), disini saya sampaikan perkataan beberapa ulama’ dalam masalah ini  untuk kita dengarkan. Karena telah saya jelaskan pada bab IV  dalam buku ini bahwasanya perkataan para ulama’ itu membutuhkan hujjah dan bukan dijadikan hujjah,namun ia menjadi hujjah karena dalil-dalil syar’i yang mereka sebutkan dalam fatwa-fatwa dan jawaban-jawawan mereka. Dan telah saya jelaskan pada awal masalah keenam bahwa memutuskan perkara dengan selain hukum yang diturunkan Allah---- namun berdasarkan hukum buatan manusia ---- itu mengandung tiga manaath mukaffiroh (penyebab kekafiran), yaitu tidak memutuskan perkara dengan hukum yang diturunkan Allah, membuat syare’at yang tidak sesuai dengan syare’at dan memutuskan perkara dengan undang-undang yang menyelisihi syare’at Allah tersebut atau memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Allah. Sedangkan perkataan para ulama’ yang saya sebutkan di sini mengandung salah satu atau lebih dari tiga manaath tersebut.

Dan diantara para ulama’ tersebut adalah :

1.Imam Ibnu Hazm Al-Andalusiy rh (456 H).
Ia berbicara pada beberapa tempat dalam bukunya “Al-Ihkaam Fii ushuulil Ahkaam” tentang orang memperbolehkan memutuskan perkara dengan syare’at-syare’at yang telah mansukh (terhapus/tidak berlaku) seperti taurot dan injil dan bahwasanya ini adalah sebuah kekafiran. Perkataannya ini sesuai dengan keadaan kita, dari sisi pembuatan syare’at yang tidak sesuai dengan syari’at Allah dan mengharuskan untuk memutuskan perkara dan berhukum dengannya padahal syare’at-syare’at buatan tersebut bertentangan dengan apa yang disyare’atkan Allah Ta’aala. Dan diantara perkataan Ibnu Hazm yang menerangkan hal itu adalah :

A.Ia rh berkata : “Maka apabila ia berkeyakinan bahwa ada orang setelah wafatnya Nabi SAW yang berhak mengharamkan sesuatu yang dulu sampai wafatnya beliau SAW halal atau menghalalkan yang dulu sampai wafatnya beliau SAW haram atau menetapkan sebuah hukuman hadd yang dulu sampai wafatnya beliau SAW tidak ditetapkan atau membuat syari’at yang belum pernah ada pada masa hidup beliau SAW, maka ia halal darah dan hartanya dan hukumnya sama dengan orang murtad, tak ada bedanya.” (Al-Ihkaam I/73)

B.Ibnu Hazm rh juga mengatakan : “Adapun orang yang menyangka bahwasanya setelah wafatnya Rasulullah SAW ada orang yang bisa menasakh (menghapus hukum) sebuah hadits nabi SAW atau membuat syari’at yang belum pernah ada pada masa hidup beliau SAW, maka dia telah kafir dan musyrik, dan halal darah dan hartanya, dan dia masuk dalam golongan para penyembah berhala karena dia telah mendustakan firman Allah :

“Pada hari ini telah kusempurnakan diin-KU bagi kalian, dan telah Kucukupkan nikmat-KU kepada kalian, dan AKU telah ridlo Islam sebagai diin kalian”

Dan firman Allah Ta’aala :
“Dan barangsiapa yang mencari diin selain Islam maka tidak akan   diterima amalannya dan diakhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”

Maka barangsiapa mengakui hukum tertentu pada jaman beliau SAW kemudian dia merubahnya setelah beliau SAW wafat maka dia telah mencari diin selain Islam. Karena ibadah-ibadah, hukum-hukum, hal-hal yang haram, hal-hal yang mubah dan hal-hal yang wajib pada masa beliau SAW adalah Islam yang telah Allah ridhoi untuk kita dan bukan Islam yang lainnya. Maka barangsiapa meninggalkan sesuatu darinya berarti dia telah meninggalkan Islam, dan barangsiapa membuat sesuatu yang lain maka dia telah membuat sesuatu selain Islam. Dan tidak ada keraguan sedikitpun tentang apa yang telah Allah terangkan bahwasanya telah IA sempurnakan, dan setiap ayat atau hadits yang turun setelah ayat ini maka ia merupakan penafsiran terhadap yang sebelumnya dan perincian terhadap hal-hal yang masih global serta mempertegas perintah yang sebelumnya. Wabillaahi ta’aala At-Taufiiq.” (Al-Ihkaaam II/ 144-145)

C.Ibnu Hazm mengatakan : “Barangsiapa memutuskan hukum berdasarkan injil, yang tidak ada nashnya dalam syari’at Islam maka ia telah kafir lagi musyrik dan keluar dari Islam.” (Al-Ihkaam V/173). Inilah hukum orang yang memutuskan hukum dengan syari’at-syari’at yang telah mansukh (sudah tidak berlaku). Lalu bagaimana dengan orang yang memutuskan hukum dengan undang-undang buatan ?

Selengkapnya silahkan download buku versi pdf nya dengan klik dibawah ini:

 ahkam 7



Tidak ada komentar:

Posting Komentar