Memutuskan PERKARA Dengan Selain Hukum Alloh SWT - Download Gratis Buku Islam lay out :

blog ini berisi materi-materi dakwah islam yang wajib dimiliki para mahasiswa, dai, penceramah, pelajar dan kalangan umum yang ingin dan sedang mempelajari islam, dan semua isinya bisa di download secara gratis

Sabtu, 10 Februari 2018

Memutuskan PERKARA Dengan Selain Hukum Alloh SWT

Memutuskan PERKARA Dengan Selain Hukum Alloh SWT

Masalah Kesepuluh:
Bantahan Terhadap Syubhat-Syubhat Seputar Tema  Memutuskan Hukum Dengan Selain Apa Yang  Di Turunkan Alloh SWT

Saya telah terangkan dalam masalah pertama pada penutupan pembahasan I’tiqood (keyakinan) tentang wajibnya memperingatkan kesalahan yang terjadi dalam masalah dien. Dan saya telah katakan bahwa diam terhadap kesalahan tersebut mengakibatkan kesalahan-kesalahan tersebut bertumpuk-tumpuk sampai akhirnya menjadi penyelewengan dan perubahan terhadap ajaran Islam, sebagaimana terselewengkannya ajaran-ajaran dien sebelumnya seperti Yahudi dan Nasrani yang mana penganut-penganutnya beribadah dengan ajaran-ajaran sesat yang mereka pandang sebagai kebenaran. Oleh karena itu Al Auzaa’iy berkata: “Jika bid’ah telah nampak dan ahlul ‘ilmi (para ulama’) tidak mengingkarinya maka bid’ah tersebut menjadi sunnah.” atsar ini diriwayatkan oleh Al Khotiib Al Baghdaadiy dalam Syarofu Ash-haabil Hadiits.

Di sana saya juga telah terangkan hal-hal yang menjadi penyebab kesalahan dalam masalah dien, yaitu kesalahan itu bisa disebabkan oleh :
•Ketergelinciran orang ‘aalim (ulama’).
•Kebodohan orang yang sok ‘aalim (sok tahu).
•Kesesatan pelaku bid’ah dan orang yang menyeleweng.
Demikianlah, dan masalah memvonis kafir terhadap para penguasa thogut dan masalah wajibnya jihad melawan mereka ini dibanjiri syubhat-syubhat yang bertujuan untuk memalingkan kaum muslimin dari kebenaran dalam masalah ini. Dan syubhat-syubhat tersebut pada dasarnya keluar dari dua sumber, yaitu:

Sumber pertama: adalah sumber yang merupakan bagian dari penguasa thogut. Mereka itu adalah sebagian dari ulama suu’ (jahat) yang berada dalam lembaga-lembaga keagamaan yang resmi dan beberapa media massa thogut yang menyebarluaskan syubhat-syubhat tersebut melalui surat kabar, majalah dan lain-lain.

Sumber kedua: adalah berasal dari sebagian jama’ah-jama’ah Islam yang berusaha untuk menunjukkan kebenaran tentang status para penguasa yang justru malah mengakibatkan tercampur aduknya kebenaran dengan kebathilan bagi kaum muslimin dalam masalah tersebut. Dalam hal ini sebenarnya tujuan mereka adalah dalam rangka mencari pembenaran terhadap sikap yang mereka ambil dan dalam rangka mempertahankan eksistensi mereka. Dan ini tidak lain adalah ‘ashobiyah (fanatisme) jahiliyah.

Dari sanalah muncul syubhat-syubhat tersebut, kemudian syubhat-syubhat tersebut tersebar di kalangan manusia dari mulut-ke mulut tanpa dasar ilmu, dan mereka mengira hal itu remeh padahal di sisi Alloh adalah besar.

Dan syubhat-syubhat yang muncul yang bertujuan untuk menghalang-halangi pengkafiran terhadap para penguasa dan untuk menghalang-halangi jihad melawan mereka ini dapat kita bagi menjadi enam bagian sebagai berikut :

Bagian Pertama: Syubhat yang membantah takfiir (vonis kafir) secara umum.
Syubhat-syubhat mengenai masalah ini kebanyakan telah saya bantah dalam pembahasan I’tiqood (aqidah) seperti :
1.Pendapat yang mengatakan bahwa orang Islam itu selamanya tidak akan kafir.
2.Pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada orang yang kafir disebabkan karena suatu perbuatan, dan bahwasanya tidak ada kekafiran kecuali disebabkan karena suatu i’tiqood (keyakinan)
3.Pendapat yang mengatakan bahwasanya tidak ada orang yang kafir kecuali orang yang juhuud (ingkar) dan istihlaal (menganggap halal suatu dosa).
4.Pendapat yang mengatakan bahwa seserorang itu dapat dikafirkan jika memenuhi syarat qoshdul kufri (orang tersebut bermaksud untuk kafir).
5.Dan berlebih-lebihan dalam memberikan ‘udz-r (alasan) karena al jahlu (kebodohan, ketidaktahuan).

Bagian Kedua: Syubhat-syubhat yang bertujuan menghalangi takfiir (memvonis kafir) terhadap para penguasa yang menjalankan hukum dengan selain hukum yang diturunkan Alloh.
Syubhat-syubhat tersebut akan saya bantah dalam masalah kesepuluh ini insya Alloh, meskipun banyak yang telah saya bantah.

Bagian Ketiga: Syubhat-syubhat yang bertujuan untuk menghalangi takfiir (vonis kafir) terhadap orang-orang yang menjadi pembantu dan bala tentara penguasa kafir.
1.Seperti, beralasan bahwa mereka adalah orang-orang bodoh (yang tidak tahu).
2.Beralasan bahwa mereka adalah orang-orang yang mukroh (dipaksa).
3.Beralasan bahwa mereka adalah mustadl’afiin (lemah dan tertindas).
4.Pendapat yang mengatakan bahwa mereka itu mengucapkan dua kalimat syahadat dan diantara mereka ada yang mengerjakan sholat.
5.Pendapat yang mengatakan bahwa mereka mempunyai keyakinan bahwa diri mereka dan para pemimpin mereka itu berada di atas kebenaran.
6.Pendapat yang mengatakan adanya orang yang menyesatkan mereka, seperti para syaikh dan yang lainnya.
7.Pendapat yang mengatakan bahwa untuk mengkafirkan orang-orang yang berwalaa’ (loyal) secara dhohir, syaratnya adalah disertai dengan muwaalaah qolbiyyah (loyalitas hati).
8.Pendapat yang mengatakan bahwa sebelum mengkafirkan mereka secara ta’yiin syaratnya adalah melakukan istitaabah (menyuruh taubat) kepada mereka.
Dan semua syubhat ini telah saya bantah dalam pembahasan I’tiqood ketika mengkritisi buku Ar Risalah Al Liimaniyah Fil Muwaalaah dan ketika mengkritisi buku Al Qoulul Qoothi’ Fii Man Imtana’a ‘Anisy syaroo-i’ serta ketika membahas masalah Mawaani’ul Hukmi (hal-hal yang menjadi penghalang hukum) dalam penjelasan Qoo-idatut Takfiir (kaidah mengkafirkan orang).

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD BUKU VERSI PDF NYA DENGAN KLIK DIBAWAH INI:

 ahkam 9



Tidak ada komentar:

Posting Komentar