dampak memberlakukan hukum selain dari alloh - Download Gratis Buku Islam lay out :

blog ini berisi materi-materi dakwah islam yang wajib dimiliki para mahasiswa, dai, penceramah, pelajar dan kalangan umum yang ingin dan sedang mempelajari islam, dan semua isinya bisa di download secara gratis

Sabtu, 10 Februari 2018

dampak memberlakukan hukum selain dari alloh

HUKUM-HUKUM YANG TIMBUL AKIBAT MEMBERLAKUKAN  HUKUM CIPTAAN MANUSIA

Menjalankan hukum ciptaan manusia pada sebuah negara menimbulkan dampak yang sangat berbahaya terhadap:
1.Penguasanya
2.Para pembela dan tentara penguasa tersebut
3.Negara itu sendiri
4.Kaum muslimin secara umum
5.Ahlul Kitab yang berada di dalam negara tersebut
6.Melaksanakan hukum ciptaan tersebut
Berikut ini penjelasan singkat tentang dampak-dampak yang berkaitan dengan hal-hal di atas:

Pertama:
Dampak Memberlakukan Hukum Ciptaan ManusiaTerhadap Penguasa.

Yang dimaksud dengan penguasa disini adalah pemimpin negara, sama saja pemimpin tersebit presiden atau raja, yang memerintah berdasarkan hukum tersebut dan memerintahkan untuk menjalankan hukum tersebut. Pemimpin ini hukumnya kafir kufur akbar, berdasarkan dalil-dalil yang kami sebutkan dalam masalah keenam dan berdasarkan ijma’ yang kami sebutkan dalam masalah ketujuh. Dan kekafiriannya ini menimbulkan dampak sebagai berikut:

A.Kekuasaannya batal (tidak syah) dan haram mentaatinya.
Hal ini berdasarkan firman Alloh ta’ala

“Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Alloh dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (An Nisaa’: 59)
Sedangkan orang kafir bukanlah dari golongan kita, maka ia tidak boleh menjadi pemimpin kita dan tidak ada kewajiban taat bagi kita. Dan juga berdasarkan firman Alloh ta’ala:

“Dan Alloh ta’ala sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir terhadap orang-irang beriman”. (An Nisaa’: 141)
Sedangkan kekuasaan dan ketaatan adalah jalan yang paling besar, oleh karena itu tidak ada kekuasaan dan ketaatan bagi orang kafir atas orang Islam.

Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah Bin Ash-Shomit ra., ia mengatakan:” Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa Sallam, memanggil kami unuk berbai’at. Di antara isi bai’at itu adalah supaya kami mendengar dan taat dalam keadaan senang atau terpaksa, dalam keadaan susah atau senang dan meskipun (pemimpin itu) lebih mementingkan dirinya daripada kami, dan supaya kami tidak menggulingkan penguasa.

Dan beliau bersabda:

“Kecuali kalian melihat kekafiran nyata yang kalian memiliki keterangan dari Alloh ta’ala.”  Hadits ini muttafaq ‘alaihi.
Maka jika terjadi kekafiran yang nyata pada pemimpin, otomatis gugurlah ketaatan kepadanya dan wajib untuk menggulingkannya.
Maka sebenarnya para penguasa yang menjalankan hukum buatan manusia di negara-negara kaum muslimin, mereka itu tidak pernah sama sekali menjadi penguasa yang syah. Mereka menjadi penguasa berdasarkan undang-undang dan dan bukan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan demikian maka kepemimpinan mereka tidak syah dari dasarnya. Dan karena kebanyakan penguasa itu mengaku Islam, maka perbuatan kafir mereka itu menjadikan mereka sebagai orang murtad.

B.Wajib menggulingkan penguasa kafir.
Hal ini berdasarkan hadits Ubadah di atas. Dalam menjelaskan hadits tersebut An-Nawawi mengatakan: “Berkata Al-Qodli ‘Iyadl; [Para ulama’ bersepakat bahwa kekuasaan itu tidak diberikan kepada orang kafir, dan apabila terjadi kekafiran padanya (yang sebelumnya ia seoarang muslim), ia harus dipecat -sampai beliau mengatakan– Jika terjadi kekafiran atau merubah syari’at atau bid'ah, maka gugurlah kekuasaannya dan gugur pulalah kewajiban taat kepadanya dan wajib atas umat Islam untuk melawan dan menjatuhkannya serta mengangkat imam yang adil kalau hal itu memungkinkan. Jika tidak ada yang mampu melaksanakannya kecuali sekelompok orang, maka wajib atas kelompok tersebut melawan dan menjatuhkan imam tersebut. Adapun imam yang mubtadi' (berbuat bid'ah) tidak wajib menjatuhkannya kecuali jika mereka memperkirakan mampu melakukan hal itu. Namun jika mereka benar-benar tidak mampu, maka tidak wajib menggulingkannya. Dan hendaknya orang muslim hijroh dari daerah tersebut ke tempat lain untuk menyelamatkan agamanya. Syarhu Shohiih Muslim XII/229. Ibnu Hajar juga mengatakan --- tentang penguasa --- :” Kesimpulannya seorang khalifah dipecat berdasar ijma' kalau ia telah kafir. Maka wajib bagi setiap muslim melakukannya. “ Fat-hul Baariy XIII/132
Ibnu Hajar juga mengatakan: “ Ibnu Tien berkata; Para ulama telah ijma' (bersepakat) bahwasanya jika khalifah mengajak kepada kekafiran atau bid'ah maka ia dilawan. Para ulama berbeda pendapat kalau khalifah merampas harta, menumpahkan darah dan melanggar kehormatan ; apakah dilawan atau tidak?.” Ibnu Hajar berkata," Pernyataan beliau tentang adanya ijma' ulama mengenai hukum melawan imam jika ia mengajak kepada bid'ah ini tertolak, kecuali jika maksudnya adalah bid'ah yang jelas-jelas membawa kepada kekafiran yang nyata." Fat-hul Baariy XIII/124

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD BUKU VERSI PDF NYA DENGAN KLIK DIBAWAH INI:

 ahkam 8



Tidak ada komentar:

Posting Komentar