Download Gratis, Buku Serial berjudul “WAJIB BERHUKUM KEPADA SYARI’AT” (2) - Download Gratis Buku Islam lay out :

blog ini berisi materi-materi dakwah islam yang wajib dimiliki para mahasiswa, dai, penceramah, pelajar dan kalangan umum yang ingin dan sedang mempelajari islam, dan semua isinya bisa di download secara gratis

Jumat, 09 Februari 2018

Download Gratis, Buku Serial berjudul “WAJIB BERHUKUM KEPADA SYARI’AT” (2)

Tema ini dan tema setelahnya (yaitu tema; Ahkaamu Ahlidz Dzimmah), keduanya berkaitan dengan tema sebelumnya (yaitu tema; Al Hukmu Bi Ghoiri Maa Anzalalloh), ditinjau dari faktor yang menjadi alasan pembahasannya.

Dalam permasalahan ini kami katakan :

Sesungguhnya berhukum kepada Syari’at wajib hukumnya bagi kaum muslimin – pada permasalahan dan persengketaan yang terjadi pada mereka – dan hal ini merupakan ash-lul iimaan (pokok keimanan) sehingga orang yang tidak melaksanakannya – ketika wajib dilaksanakan dan ia mampu melaksanakannya – ia kafir, berdasarkan firman Alloh  :

"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An Nisaa’: 65)

Sedangkan mayoritas kaum muslimin lalai terhadap kewajiban syar’iy ini. Selain itu mereka pasrah dengan berlakunya undang-undang kafir terhadap darah, kehormatan, dan harta mereka. Sedangkan orang yang menyadari kewajiban ini, sebagian mereka menyangka bahwa melaksanakan kewajiban tersebut mustahil ketika berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Padahal tidak demikian.

Karena sesungguhnya kaum muslimin masih mempunyai kemampuan untuk berhukum kepada syari’at terhadap perkara dan persengketaan mereka, meskipun berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Yaitu dengan cara berhukum  atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak dan mampu untuk memutuskan perkara diantara mereka, seperti kepada seorang ulama’, atau pelajar (tholibul ‘ilmi), sesuai dengan kemampuan. Dan selama hal ini masih memungkinkan, maka berhukum kepada syari’at ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Alloh  :

"Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh  semampu kalian," (QS. Ath Thaghabun : 16)

Dan berdasarkan sabda Nabi SAW :

"Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, laksanakanlah semampu kalian" (Hadits ini Muttafaq ‘alaih)

Permasalahan ini – yaitu berhukumnya kaum muslimin atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak untuk memutuskan perkara – dalam kitab-kitab fiqh dikenal sebagai  “At Tahkiim” (memutuskan perkara kepada seseorang), yaitu kebalikan “At Taqoodliy” (memutuskan perkara) kepada Qoodliy (hakim) yang diangkat oleh Imamul muslimin (Kholifah).

Bertahkiim ini diperbolehkan ketika ada Qoodliy yang ditunjuk, dan hukumnya wajib ketika tidak ada qoodliy yang ditunjuk secara syah menurut syar’iy , sebagaimana yang terjadi diberbagai negara kaum muslimin pada hari ini. Berikut ini akan saya sebutkan perkataan para ulama’  tentang hukum tahkiim dalam dua keadaan tersebut. Kemudian akan saya lanjutkan dengan penjelasan apa yang menjadi kewajiban kaum muslimin pada zaman ini.

Dapatkan versi lengkapnya secara gratis dalam format file pdf dengan klik link download dibawah ini :
 ahkam 2



Tidak ada komentar:

Posting Komentar